SENANGSENANG.ID – Linimasa media sosial tengah ramai menyoroti aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) atau mata elang (matel) di jalanan.
Aksi tersebut kerap berujung perselisihan dengan warga pemilik kendaraan roda dua maupun empat.
Menanggapi maraknya kasus ini, seorang perwira polisi, Kombes Pol Manang Soebeti—yang akrab disapa warganet sebagai Pak Bray—mengungkap fakta mengejutkan.
Baca Juga: Ngeri-Ngeri Sedap, Warga Beutong Ateuh Nekat Seberangi Jembatan Kayu di Tengah Banjir
Ia menyebut adanya aplikasi ilegal yang diduga menjadi andalan matel untuk mendapatkan data debitur kendaraan.
Melalui akun Instagram pribadinya @manangsoebeti_official pada Selasa (16/12/2025), Manang mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
“Halo Kemkomdigi, siapa yang berwenang mengontrol aplikasi seperti ini? Apakah aplikasi ini legal atau ilegal?” tulisnya.
Baca Juga: Film Prekuel Saranjana Hadir: Kuyank Angkat Legenda Kuyang dari Kalimantan
Deret Aplikasi Ilegal Terbongkar
Dalam unggahan video, Manang memaparkan sejumlah aplikasi yang beredar masif di platform digital dan bisa diunduh secara terbuka dengan sistem berbayar.
Beberapa di antaranya bertajuk “Data Matel R2 Lengkap” hingga “Super Matel Aplikasi R4”.
Baca Juga: Kargo Technologies Luncurkan Identitas Baru, Targetkan 40.000 Armada EV di 2035
“Gawat ternyata, ada aplikasi matel yang bisa didownload secara terbuka dan berbayar oleh siapapun,” ungkapnya.
Aplikasi tersebut berisi data nasabah kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengalami tunggakan atau gagal bayar.