SENANGSENANG.ID - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di Kabupaten Kudus, khususnya sektor rokok selalu menarik perhatian.
Betapa tidak, nilai nominal THR Idul Fitri tahun 2024 yang dibagikan kepada buruh rokok jumlahnya cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah.
Bayangkan, hanya satu pabrikan yaitu perusahaan rokok PT Djarum, nominal THR Idul Fitri yang dibagikan tahun ini mencapai Rp129,95 miliar.
Baca Juga: Kopi Arab Rempah, Minuman Khas Ramadan di Masjid Layur Semarang yang Miliki Sejarah Panjang
Cukup fantastis! Jumlah tersebut dibagikan kepada 51.317 buruh borong dan harian, belum termasuk ribuan karyawan bulanan.
Padahal di Kudus, jumlah perusahaan rokok mencapai puluhan, baik skala besar, menengah maupun kecil, sehingga totalnya sangat besar.
Public Affairs Senior Manager PT Djarum Kudus Purwono Nugroho mengatakan, jumlah THR yang dibagikan perusahaannya tahun ini lebih besar dari nominal tahun sebelumnya.
Tahun 2023, THR yang dibagikan PT Djarum sebesar Rp117,24 miliar dengan jumlah karyawan penerima sebanyak 49.237 orang.
Itu artinya, THR tahun 2024 dari perusahaan yang berpusat di Kudus itu mengalami kenaikan sekitar 10,84 persen dibanding tahun 2023.
Baca Juga: Sebanyak 200 Ustadz Ustadzah se-Kota Jogja Terima Insentif, Segini Besarannya
"THR buruh harian dan borong PT Djarum, kali ini mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding tahun lalu."
"Dari sisi jumlah buruh keseluruhan penerima THR tahun ini juga mengalami peningkatan sebanyak 2.080 karyawan dari jumlah buruh tahun lalu," ungkapnya.
Kenaikan THR terjadi selain karena meningkatnya jumlah karyawan, juga disebabkan adanya kenaikan upah khusus buruh rokok di Kudus pada 2024, rata- rata per bulan sebesar Rp2.695.000.
Upah sebesar itu sesuai kesepakatan dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Artikel Terkait
Fantastis! PT Djarum Bagikan THR Sebesar Rp117,24 Miliar, Setiap Buruh Terima di Atas Nominal UMK
H+1 Lebaran 2023 Posko THR Kemnaker Menerima 2.303 Aduan dari 1.537 Perusahaan, di Dua Provinsi Ini Nol Aduan
Menaker Tegaskan THR Keagamaan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil
Pekerja dan Buruh Jangan Sampai Nggak Tahu, Begini Mekanisme dan Besaran THR 2024 Berdasar SE Kemnaker
Diberikan Paling Lambat H-7 Idulfitri, Pemkot Jogja Buka Posko Aduan dan Konsultasi THR Keagamaan