ASN Pemprov Jateng Berikrar Jaga Netralitas di Pemilu 2024. Share, Like, Comment di Sosmed Bakal Disanksi

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 22:52 WIB
ASN di lingkungan Pemprov Jateng berikrar dan menandatangani janji netralitas, 140 hari jelang Pemilu 2024. (Foto: Diskominfo Jateng)
ASN di lingkungan Pemprov Jateng berikrar dan menandatangani janji netralitas, 140 hari jelang Pemilu 2024. (Foto: Diskominfo Jateng)

SENANGSENANG.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berikrar dan menandatangani janji netralitas, 140 hari jelang Pemilu 2024.

Disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, mereka berjanji tidak akan terlibat dalam politik praktis atau berpihak terhadap siapapun, pada gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

Berlangsung di Ghradhika Bhakti Praja, Selasa 26 September 2023, acara itu tidak hanya diikuti oleh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Baca Juga: Pentas Wayang Kulit Semalam Suntuk Digelar Sabtu Malam, Karnaval Merti Kampung Kricak Kidul Meriah Pol

Seluruh ASN (termasuk non-PNS) juga ikut serta melalui rapat daring, atau siaran langsung YouTube.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, sesuai peraturan, ASN dituntut netral dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada 2024.

Nana Sudjana menandaskan, keberpihakan pejabat publik dalam politik akan mengganggu layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Terima Kunjungan Siswa SMK Negeri I Cerme Gresik, DKV FSRD ISI Surakarta Paparkan Prospek Industri Kreatif

Ditambahkan, jika terbukti melanggar, sanksi berupa pemberhentian tidak hormat bisa diberikan kepada yang bersangkutan.

“ASN boleh pahami dan ikuti perkembangan politik dalam pemilu dan pemilukada. Tetapi tidak boleh laksanakan politik praktis."

"Dilarang ASN itu kampanye. Ikuti salah satu parpol, itu ada sanksi yang akan dibebankan,” tegas Nana.

Baca Juga: Kebangetan! Pembangunan Gereja Aja Dikorupsi, KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Nana mengatakan, ikrar netral dalam Pemilu dan Pemilukada 2024, juga dibebankan kepada pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov Jateng.

Karenanya, ia meminta Kepala OPD yang hadir di Ghradhika Bhakti Praja, menyosialisasikannya kepada anak buahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X