Jembatan Kaca Pecah Tewaskan Satu Pengunjung, Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Wisata The Geong Tersangka

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 08:49 WIB
Polisi saat olah TKP di wahana jembatan kaca The Geong Banyumas. (Foto: Antara/Tribratanews)
Polisi saat olah TKP di wahana jembatan kaca The Geong Banyumas. (Foto: Antara/Tribratanews)

Kepada tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X