Aksinya mengkritik wakil ketua KPK itu terjadi di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada Minggu 22 September 2024 lalu.
Kala itu, Tia menyoroti konsistensi materi antikorupsi yang disampaikan Ghufron dengan kasus yang tengah dihadapinya, dan bahkan keluar dari forum karena tidak setuju dengan Ghufron.
Pasca aksi kritiknya terhadap wakil ketua KPK itu Tia dipecat dari PDIP dan digantikan oleh Caleg Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Sebagai catatan, Tia merupakan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, meliputi daerah Lebak dan Pandeglang.
Baca Juga: Helma Namira Curhat Lelah Hubungan Tanpa Status di Single Terbaru 'I Wanna'
Berkaca dari kasus pemecatan itu, ternyata ada tiga caleg lainnya yang mengalami hal serupa. Berikut ini di antaranya:
Rahmad Handoyo
Rahmad Handoyo sebelumnya terpilih menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V.
Namun, PDIP memecatnya karena terdapat perselisihan terkait suara pemilihnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, yang menjelaskan perselisihan hasil suara di Pileg 2024 itu melibatkan kader internal.
Baca Juga: Inilah 10 Film Box Office Minggu Ini, Nomor 1 Kisah Nyata Thread 'Jin Poli Gigi' yang Pernah Viral
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa," kata Djarot kepada wartawan pada Selasa 26 September 2024.
Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat secara sepihak dua anggota DPR terpilih, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf.
Artikel Terkait
Diduga Bocor ke Publik, KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK
Hartopo-Mawahib Resmi Diusung Partai Gerindra dan Golkar di Pilkada Kudus 2024, Kamis Daftar ke KPU
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2025
KPU Kudus dan IJTI Muria Raya Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan untuk Sukseskan Pilkada 2024
KPU Jabar Nyatakan 4 Bapaslon Gubernur Penuhi Syarat Administratif, Berikut Tahapan Selanjutnya untuk Maju di Pilkada 2024
KPU Setujui Cawagub Rano Karno Tambah Nama 'Si Doel' di Surat Suara Pilkada Jakarta, Bukti Nyata Pemilu Kini Butuh Juga Gelar Artis