SENANGSENANG.ID - Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.
Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional pada Senin 25 November 2024.
Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan pada Senin 25 November 2024.
Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.
Baca Juga: Gabsi Fokus Pembinaan Atlet Muda, Salah Satunya Lewat Bridge Masuk Sekolah
1. Dilaporkan Pada April 2024 Lalu
Supriyani dilaporkan dalam kasus tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari pejabat polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo, pada 26 April 2024 lalu.
Sang guru honorer yang kini bebas itu sempat ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 lalu.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.
Baca Juga: Studi Baru Mengungkap, Asupan Omega-3 dan Omega-6 Bisa Turunkan Resiko Kanker
"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Sedang Terjadi Krisis Konstitusi, Ini Pernyataan Sikap Dewan Guru Besar Universitas Indonesia
Viral Murid Menikahi Gurunya di Kaltim! Ciyeee, Dulu Panggil Guru Sekarang Manggilnya Sayang
Bareskrim Polri Tangkap Guru Honorer Pembobol Sistem BKN di Banyuwangi, Ini Identitas Pelaku dan Motifnya
Cermati Kasus Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual
DPR Soroti Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Begini Kata Sang Guru yang Ungkap Keluhan para Santrinya
Ditagih Uang Damai Rp50 Juta? Begini Fakta Terbaru Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid SD di Sultra