Supriyani Bebas dari Hukuman Penjara, Intip 4 Fakta Perjalanan Kasus Dugaan Penganiayaan Guru vs Siswa di Konawe Selatan

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:28 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya pada Senin 25 November 2024.  (X.com/ @Ghan_esaa/ @neVerAl0nely)
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya pada Senin 25 November 2024. (X.com/ @Ghan_esaa/ @neVerAl0nely)

SENANGSENANG.ID - Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.

Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional pada Senin 25 November 2024.

Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.

Baca Juga: 7 Pemain Ini Kembali Dipanggil STY? Inilah Sederet Punggawa Timnas Indonesia Senior yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024

"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan pada Senin 25 November 2024.

Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.

Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.

Baca Juga: Gabsi Fokus Pembinaan Atlet Muda, Salah Satunya Lewat Bridge Masuk Sekolah

1. Dilaporkan Pada April 2024 Lalu

Supriyani dilaporkan dalam kasus tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari pejabat polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo, pada 26 April 2024 lalu.

Sang guru honorer yang kini bebas itu sempat ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 lalu.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.

Baca Juga: Studi Baru Mengungkap, Asupan Omega-3 dan Omega-6 Bisa Turunkan Resiko Kanker

"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X