Supriyani Bebas dari Hukuman Penjara, Intip 4 Fakta Perjalanan Kasus Dugaan Penganiayaan Guru vs Siswa di Konawe Selatan

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:28 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya pada Senin 25 November 2024.  (X.com/ @Ghan_esaa/ @neVerAl0nely)
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya pada Senin 25 November 2024. (X.com/ @Ghan_esaa/ @neVerAl0nely)

2. Mediasi Tidak Mencapai Perdamaian

Wibowo selaku ayah dari siswa MC menyebut Supriyani pernah mengunjungi rumahnya untuk melakukan mediasi.

Pejabat polisi di Polsek Baito itu menyebut Supriyani datang kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ini 12 Bus Legendaris Asal Wonogiri yang Masih Eksis hingga Sekarang, Mana Bus Favoritmu Lur?

"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu," tegas Aipda Wibowo dalam kesempatan berbeda di Konawe Selatan pada Selasa 22 Oktober 2024.

3. Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, sempat menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.

Baca Juga: Vivo X100: Smartphone Premium Rp11 Jutaan, Ini Fitur dan Spek Unggulan yang Bikin Ngiler

"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan pada Selasa 22 Oktober 2024.

Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.

4. Bebas dari Tuntutan Pidana

Supriyani akhirnya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap siswa SD di Konawe Selatan pada Senin 25 November 2024.

Baca Juga: 3 Trik Jitu Membangun Brand Sekuat Karang di Tengah Gempuran Dunia Belanja Online yang Makin Sat Set!

Sebagai kuasa hukumnya, Andri menyebut putusan ini menjadi kado istimewa pada Hari Guru Nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X