Supriyani Bebas dari Hukuman Penjara, Intip 4 Fakta Perjalanan Kasus Dugaan Penganiayaan Guru vs Siswa di Konawe Selatan

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:28 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya pada Senin 25 November 2024.  (X.com/ @Ghan_esaa/ @neVerAl0nely)
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya pada Senin 25 November 2024. (X.com/ @Ghan_esaa/ @neVerAl0nely)

"Dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru," tegas Andri dalam kesempatan berbeda di PN Andoolo Konawe Selatan pada Senin 25 November 2024.

Selain itu, Andri menuturkan vonis bebas terhadap kasus yang dialamatkan kepada Supriyani membuktikan PGRI sebagai organisasi guru yang peduli untuk mencerdaskan siswanya.

Baca Juga: Mengintip Kisah Immanuel Ebenezer, Seorang Driver Ojol yang Kini Bantu Presiden Prabowo Jadi Menteri

"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa," tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X