Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.
Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.
Baca Juga: Mengulik 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan dan Kecantikan, Nomor 1 Kontrol Berat Badan
"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
3. PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
Baca Juga: Sering Dianggap Remeh! Ini 5 Penyakit Bila Anda Duduk Terlalu Lama, Salah Satunya Kanker
4. PPATK Sebut Transaksi Judol Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari
Dalam kesempatan berbeda, PPATK juga pernah mengungkap perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.
Artikel Terkait
4 Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!
Cak Imin Ungkap Dimarahi Istri Soal Maraknya Kasus Judi Online hingga Momen Menkomdigi Minta Maaf Usai Pegawainya Ketahuan Bina Judol
Dua Akun Instagram Terafiliasi Judol Kembali Diblokir, Kemkomdigi Tambah Personel Pengawas untuk Berantas Konten Judi Online
Mengerikan! Perputaran Uang Judol Mencapai Rp327 Triliun, Parahnya Lagi Ratusan Ribu Anak Ikut Terlibat
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Dua Pelaku Judi Online TiktokSadbor88 Ditangkap, 85 Influencer Promosikan Judol Tak Luput Diciduk Polisi