Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,08 Triliun di Kasus Transaksi Emas

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:16 WIB
Ilustrasi emas Antam. (emitennews.com)
Ilustrasi emas Antam. (emitennews.com)

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut jaksa.

Baca Juga: Sederet Problem yang Wajib Dibenahi STY Usai Ditahan Imbang Laos di Piala AFF 2024, Salah Satunya Sering Salah Oper

Dalam kasus ini jaksa meyakini, Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap jaksa.

Baca Juga: Mantap! Telkomsel Raih Penghargaan Global Telecom Awards 2024 atas Proyek Inovatif Ini

Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp1 triliun lebih.

Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

Baca Juga: Menkomdigi Dukung Transformasi STMM Yogyakarta Jadi Politeknik Digital

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan," sambungnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said karena adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Transaksinya dilakukan selama kurun 2018 silam di butik emas tersebut. Harga pembeliannya di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal Antam tak pernah memberikan diskon kepada pihak pembeli.

Baca Juga: 4 Artis yang Peduli dengan Pendidikan Anak-Anak di Indonesia Usai Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Tahun 2025!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X