Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,08 Triliun di Kasus Transaksi Emas

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:16 WIB
Ilustrasi emas Antam. (emitennews.com)
Ilustrasi emas Antam. (emitennews.com)

"Yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," sebut jaksa.

Lanjut jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah menjual emasnya kepada anak buahnya yang lain, yakni SAN.

Transaksi tersebut dilakukan pada 12 November hingga 6 Desember 2018 dengan nilai Rp 48,3 miliar. Padahal tidak pernah ada peristiwa pembelian emas oleh SAN.

Baca Juga: Ini 7 Tren Wisata 2025 Menurut Agoda: Relaksasi dan Wisata Keluarga Jadi Prioritas Utama Wisatawan Indonesia

Berikutnya, Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal dan modal usaha di CV BAS atas namanya sendiri.

Rinciannya, selama rentang 11 September 2019 sampai 29 Maret 2022, Budi melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama perusahaan tersebut. Nilai total transaksinya sebesar Rp3,15 miliar.

Masih dari bagian hasil penjualan emasnya juga, Budi kembali menempatkan penyertaan modal dan modal usaha ke CV lainnya.

Baca Juga: Pesta Rakyat dan Aquabike Jetski World Championship 2024 Siap Gegerkan Danau Toba! Catat Tanggalnya

Transaksi kali ini pun atas nama sendiri yang dilakukan pada 27 Oktober 2021 sampai 2 November 2022.

Uang sejumlah Rp2,8 miliar disetorkan secara setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama perusahaan tujuannya.

Kemudian, ia meminta surat keterangan kekurangan serah emas dari pegawai butik emas.

Dalam suratnya ia mengeklaim, belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksinya.

Baca Juga: Penganan Tradisional Khas Pekalongan Apem Kesesi akan Berstatus Warisan Budaya Tak Benda

Padahal sejatinya, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas. Hal ini berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said maupun penerimaan pembayaranya melalui rekening PT Antam.

Jaksa menambahkan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga dalam surat keterangan tersebut, dan tak ada pembayaran dilakukan Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X