Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,08 Triliun di Kasus Transaksi Emas

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:16 WIB
Ilustrasi emas Antam. (emitennews.com)
Ilustrasi emas Antam. (emitennews.com)

Selanjutnya, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas.

Baca Juga: Menkomdigi Dukung Transformasi STMM Yogyakarta Jadi Politeknik Digital

Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain.

Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp1 triliun lebih kepada Budi Said.

Baca Juga: Berhati-hatilah Lur, Sebaiknya Hindari 4 Jenis Minuman Ini yang Bisa Merusak Fungsi Hati

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp1,16 triliun.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X