Selanjutnya, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas.
Baca Juga: Menkomdigi Dukung Transformasi STMM Yogyakarta Jadi Politeknik Digital
Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain.
Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp1 triliun lebih kepada Budi Said.
Baca Juga: Berhati-hatilah Lur, Sebaiknya Hindari 4 Jenis Minuman Ini yang Bisa Merusak Fungsi Hati
Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp1,16 triliun.**
Artikel Terkait
Sandra Dewi Sebut 'Tak Tahu' Soal Pesawat Jet Harvey Moeis, Ini Deretan Harta Mewah yang Ditanya Hakim di Sidang Tipikor PT Timah
Baim Wong Siap Bongkar Dugaan Selingkuh Paula Verhoeven di Sidang Cerai, 4 Artis Ini Justru Pilih Tutup Rapat Masalah Rumah Tangga
4 Fakta Baru di Sidang Cerai Baim-Paula, Mulai dari Bukti Penting hingga Diduga Ribut saat Persidangan!
3 Fakta Terbaru di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Mendag RI Ungkap Masalah Kasus Impor Gula Tak Jelas!
3 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Tom Lembong, Polemik Sidang Praperadilan hingga Lima Saksi Baru yang Diperiksa Kejagung
Pernah Keberatan Jika Hartanya Disita Kejagung, Kini Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis