MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso.  (mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)

SENANGSENANG.ID - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.

Dengan demikian vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 atas kasus kopi sianida tetap berlaku.

Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.

Baca Juga: Lampu Bi-LED Mobil Jadi Tren Modifikasi, Pengendara Lain Mengeluh Silau di Jalan Raya

PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat 15 AGustus 2025.

Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cerita Nelayan Cirebon Tak Sengaja Jaringnya Nyangkut Harta Karun Rp720 Miliar di Laut Jawa

Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida.

Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Harapan Mpok Alpa Berpulang di Hari Jumat hingga Rencana Ultah Anak Kembarnya Diungkap sang Asisten

Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Upaya banding dan kasasi yang diajukan akhirnya tak mengubah putusan pengadilan. PK pertama pada 2017 juga ditolak oleh MA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X