SENANGSENANG.ID - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Dengan demikian vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 atas kasus kopi sianida tetap berlaku.
Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.
Baca Juga: Lampu Bi-LED Mobil Jadi Tren Modifikasi, Pengendara Lain Mengeluh Silau di Jalan Raya
PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat 15 AGustus 2025.
Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Cerita Nelayan Cirebon Tak Sengaja Jaringnya Nyangkut Harta Karun Rp720 Miliar di Laut Jawa
Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida.
Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Harapan Mpok Alpa Berpulang di Hari Jumat hingga Rencana Ultah Anak Kembarnya Diungkap sang Asisten
Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Upaya banding dan kasasi yang diajukan akhirnya tak mengubah putusan pengadilan. PK pertama pada 2017 juga ditolak oleh MA.
Artikel Terkait
KPK Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan TPK Suap Perkara di MA, Salah Satunya Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro
MA Penuhi Permintaan Kasasi Ferdy Sambo, Tak Jadi Dihukum Mati tapi Pidana Penjara Seumur Hidup
MA Potong Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Menjadi 10 Tahun Penjara, Dua Alasan Ini Jadi Pertimbangan
Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO Diberhentikan Sementara, Baru Sekarang MA Ngaku Prihatin
Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU