Ia mempertanyakan apakah bangunan tersebut sesuai spesifikasi dan layak digunakan.
“Yang jelas, bangunan belum terpakai. Paling satu gedung OIKN untuk otorita,” ungkapnya.
Peringatan Soal Moral Hazard dan Target Politik
Ia mengingatkan agar penggunaan APBN dalam tiga tahun pertama pembangunan IKN diawasi ketat. Menurutnya, ambisi mengejar target politik bisa memicu moral hazard dan melewatkan proses akuntabilitas.
Baca Juga: Silaturahmi Alumni Muhi Yogyakarta, Filosofi Hidup Ala Samin Blora, dan Cahaya dari Goa Terawang
“Proyek ini dipantau langsung oleh Presiden Jokowi, Kementerian PUPR, dan Pak Basuki. Tapi kalau audit keuangan diabaikan demi kejar target, itu berbahaya,” ujarnya.
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Anggaran Rp11,6 Triliun
Meski kritik terus berdatangan, pembangunan tahap II IKN tetap berjalan. Di bawah pengawasan Otorita IKN, tahap ini dimulai November 2025 dengan fokus pada kompleks legislatif dan yudikatif.
- Kompleks legislatif: 42 hektare, anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027).
Baca Juga: Aplikasi Paylater: Solusi Praktis atau Risiko Baru dalam Keuangan? Begini Faktanya
- Kompleks yudikatif: 15 hektare, anggaran Rp3,1 triliun.
Gedung yang akan dibangun meliputi Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Museum, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.**
Artikel Terkait
China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Ungkap Bakal Kawal Sesuai Arahan Presiden
Anthony Budiawan Soroti Pembangunan IKN, Sebut Langgar Konstitusi dan Tak Didukung Investor
Tahap Kedua Pembangunan IKN Dimulai, Fokus pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif
Pemerintah Bantah Isu ‘Kota Hantu’ IKN, Basuki dan Purbaya Tegaskan Proyek Tetap Berjalan
IKN Disebut 'Kota Hantu', Akademisi dan Otorita IKN Angkat Bicara