SENANGSENANG.ID – Polemik larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025).
Dalam sidang pleno, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian resmi dihapus.
Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan dinilai wajib dihentikan.
“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” tegas Suhartoyo.
Mahfud MD: Putusan Berlaku Otomatis
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan putusan MK bersifat final dan langsung berlaku.
Baca Juga: Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge, Rawat Jalan Kini Lebih Praktis
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Begitu palu diketok, berlaku seketika,” ujarnya di Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Mahfud menekankan implementasi putusan tidak memerlukan revisi undang-undang.
Ia menilai, demi menjaga prinsip demokrasi konstitusional, pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.
Baca Juga: ARTJOG 2026: Seni Itu Panjang, Generasi Baru Menyapa
Yusril: Perlu Masa Transisi
Artikel Terkait
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah akan Pelajari Putusan
Menilik 5 Rekomendasi KPK Soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK
4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respons Singkat Puan Maharani
MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun