Akmal menjelaskan jika pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).
"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucapnya.
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," tambah Akmal.
Pelaku sendiri belajar menanam ganja secara otodidak. Ia belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur.
Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.
Baca Juga: Geger! Mahasiswa UI Ditemukan Tak Bernyawa Terbungkus Plastik di Rumah Kos Kota Depok
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**
Artikel Terkait
Buronan Kasus Narkoba Paling Dicari Alex Bonpis Ditangkap di Kampung Bahari, Ternyata Ini Sepak Terjangnya
Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Barang Bukti
Polda Metro Jaya Gerebek Ruko di Tangerang yang Dijadikan Tempat Penyimpanan Narkotika Senilai Rp33 Miliar!
Edan Tenan! Bunker Penyimpanan Narkoba Ditemukan di Salah Satu Kampus di Makassar, Dikendalikan dari Lapas
Memalukan! Seorang Hakim PN Rangkasbitung Dipecat Lantaran Konsumsi Narkotika di Ruang Kerjanya
Diciduk Polisi, Karenina Maria Anderson Mengaku Dapat Ganja dari Teman Secara Gratis