news

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polemik Menguat

Jumat, 14 November 2025 | 19:09 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” katanya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Yusril menyoroti praktik lama penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Wayang Kulit Rasa Anak Muda: ISI Surakarta Hadirkan Kolaborasi Animasi

Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

DPR: Aturan Sudah Tegas Sejak Lama

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik ini seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, aturan sudah jelas. Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Studi Ungkap Minum Secangkir Kopi di Pagi Hari Bisa Membuat Perasaan Lebih Bahagia

Hasanuddin menambahkan, putusan MK hanya mempertegas aturan yang sudah ada dalam UU Kepolisian.

Ia menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme Polri.

Dinamika Reformasi Polri

Putusan MK ini menjadi momentum penting dalam reformasi kepolisian.

Selain menegaskan batasan peran Polri, keputusan tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai masa transisi dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB