Hal tersebut dilakukan petugas sebelum menghitung jumlah suara melalui pos.
Apabila pemilih kehilangan atau salah menaruh surat suara, mereka dapat meminta surat suara pengganti dari badan negara bagian terkait.
Baca Juga: Raih Medali Emas Tiga Kali Berturut, Nurul Akmal Pecahkan Rekor PON
Meminta Surat Suara
Sebanyak 28 negara bagian dan distrik di Kolombia mengizinkan pemilih terdaftar untuk meminta surat suara melalui pos tanpa memerlukan alasan.
Sementara pada 20 negara bagian lainnya di AS, pemilih terdaftar memerlukan alasan yang sah untuk meminta surat suara melalui pos.
Alasan yang sah untuk permintaan surat suara melalui pos meliputi, penyandang disabilitas, ketidakhadiran di negara bagian pada hari pemilihan umum, anggota atau bagian dari keluarga militer, dan petugas pemungutan suara.
Memilih Secara Langsung
Pemilih perlu melakukan konfirmasi dengan kantor pemilihan setempat apabila ingin melakukan pemilihan secara langsung.
Umumnya, petugas akan meminta tanda pengenal berfoto yang dikeluarkan pemerintah.
Para pemilih harus berkonsultasi dengan kantor pemilihan setempat atau daerah untuk mengetahui tentang informasi tanda pengenal mereka.
Selain di AS, Indonesia juga memiliki kebijakan terkait tata cara pemungutan suara dalam pemilu.
Kotak Suara di Indonesia
Artikel Terkait
Hartopo-Mawahib Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Lanjutkan Proyek Pembangunan di Kudus
Waspada! Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum
Politik Dinasti di Pilkada 2024 Terjadi Lagi, Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
Tim Pemenangan Relawan Santri Resmi Dideklarasikan: Puluhan Ribu Relawan Siap Menangkan Samani-Bellinda
Jogja Mulai Dibasahi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 3 Hari Kedepan mulai Senin 9 September 2024
Paus Fransiskus akan Pimpin Misa Akbar di Timor Leste, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM di Jalur Timor NTT